Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan

Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya Agus Salim memegang tasbih saat sidang vonis di PN Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (7/7/2025). Pemilik RG Raja Glow My Body Slim itu divonis 10 bulan penjara. 

Usai sidang, Mira Hayati tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen.

“Saya mohon maaf kalau ada salah kata dan perbuatan,” ucap Mira sambil menangis.

“Terutama kepada konsumen saya,” ujarnya.

Penasihat hukumnya, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan banding.

Ia menilai vonis 10 bulan masih terlalu berat, mengingat tuntutan jaksa mencapai enam tahun.

“Menurut kami, vonis ini masih berat,” kata Ida. “Jaksa juga pasti akan banding karena putusan terlalu jauh dari tuntutan.”

Ida juga menolak tuduhan bahwa kliennya menyebarkan produk mengandung merkuri.

Ia mengklaim, hasil sidak BPOM tidak pernah menemukan bahan tersebut.

“BPOM selalu sidak tanpa pemberitahuan dan tidak pernah menemukan merkuri,” tegas Ida.

Ia menilai kasus ini hanya pelanggaran administratif karena kesalahan pencetakan label.

Tahanan Rumah

Mira Hayati sempat menjadi perhatian publik lantaran statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Humas Rutan Kelas I Makassar, Andi Nunung, membenarkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Makassar.

Humas PN Makassar, Sibali menjelaska, pengalihan dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Mira diketahui baru melahirkan dan memerlukan perawatan khusus pasca-operasi.

“Alasan pengalihan karena anaknya masih kecil, baru melahirkan, dan ada kondisi kesehatan terdakwa,” jelas Sibali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved