Mira Hayati Divonis
Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan
Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Vonis Mira
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Mira Hayati, pemilik MH Cosmetic.
Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang sama. Mira terbukti bersalah mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan,” ujar Arif.
Baca juga: Berprilaku Sopan Alasan Hakim Hanya Vonis Mira Hayati 10 Bulan
Empat poin memberatkan disampaikan hakim:
1. Perbuatannya meresahkan dan membahayakan masyarakat.
2. Kurang hati-hati dalam mengedarkan produk.
3. Tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
4. Pernah mendapat teguran dari BPOM.
Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan:
1. Bersikap sopan di persidangan.
2. Belum pernah dihukum.
3. Memiliki bayi yang masih membutuhkan perhatian ibu.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Mira enam tahun penjara.
Siap Banding
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding |
![]() |
---|
Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat |
![]() |
---|
Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk |
![]() |
---|
Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.