Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan

Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya Agus Salim memegang tasbih saat sidang vonis di PN Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (7/7/2025). Pemilik RG Raja Glow My Body Slim itu divonis 10 bulan penjara. 

Vonis Mira 

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Mira Hayati, pemilik MH Cosmetic.

Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang sama. Mira terbukti bersalah mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan,” ujar Arif.

Baca juga: Berprilaku Sopan Alasan Hakim Hanya Vonis Mira Hayati 10 Bulan

Empat poin memberatkan disampaikan hakim:

1. Perbuatannya meresahkan dan membahayakan masyarakat.

2. Kurang hati-hati dalam mengedarkan produk.

3. Tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.

4. Pernah mendapat teguran dari BPOM.

Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan:

1. Bersikap sopan di persidangan.

2. Belum pernah dihukum.

3. Memiliki bayi yang masih membutuhkan perhatian ibu.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Mira enam tahun penjara.

Siap Banding

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved