TOPIK
Mira Hayati Divonis
-
Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.
-
Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.
-
Vonis 10 bulan Mira Hayati dinilai terlalu ringan. Pakar hukum UMI dan Unhas sebut ini preseden buruk dan tak beri efek jera bagi pelaku usaha ilegal.
-
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (7/7/2025) siang.
-
Jaksa pikir-pikir ajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara Mira Hayati dan Agus Salim terdakwa skincare berbahaya
-
Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar
-
Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
-
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
-
Dua terdakwa skincare Mustadir Dg Sila atau suami Fenny Frans dan Mira Hayati dijatuhi vonis berbeda.
-
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar
-
Hakim vonis Mira Hayati 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus skincare berbahaya. Status tahanan rumah terkait kelahiran anaknya.