Sidang Uang Palsu UIN
Annar Salahuddin Sampetoding Tampil Tenang di Kursi Pesakitan
Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas. Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Annar.
Dalam eksepsinya, Annar melalui kuasa hukumnya menyatakan dakwaan JPU cacat formil karena disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah menurut hukum.
Ia juga membantah tuduhan membeli mesin cetak untuk mencetak uang palsu, dengan alasan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye.
JPU menanggapi eksepsi diajukan terdakwa Annar.
Jaksa menyatakan surat dakwaan itu memenuhi syarat formil dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan proses persidangan.
“Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Basri Baco.
Annar mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela terkait eksepsi diajukan oleh terdakwa.(*)
sidang uang palsu
Annar Salahuddin Sampetoding
Pengadilan Negeri Gowa
Dyan Martha Budhinugraeny
Basri Baco
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.