Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Annar Salahuddin Sampetoding Tampil Tenang di Kursi Pesakitan

Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas. Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli/PN Sungguminasa
HAKIM UANG PALSU- Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025). Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Annar.

Dalam eksepsinya, Annar melalui kuasa hukumnya menyatakan dakwaan JPU cacat formil karena disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah menurut hukum.

Ia juga membantah tuduhan membeli mesin cetak untuk mencetak uang palsu, dengan alasan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye.

JPU menanggapi eksepsi diajukan terdakwa Annar.

Jaksa menyatakan surat dakwaan itu memenuhi syarat formil dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan proses persidangan.

“Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Basri Baco.

Annar mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela terkait eksepsi diajukan oleh terdakwa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved