Sepak Terjang 3 Hakim Agung Vonis Bersalah 2 Guru Dilaporkan LSM, Kasasi Andi Vickariaz Dikabulkan
Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepak terjang dan sosok Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal.
Muis dan Rasnal dua guru honorer Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini jadi perhatian.
Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.
Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orangtua siswa untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.
Kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Vickariaz Tabriah mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Ia menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Profil H Eddy Army
Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1954.
| Rincian Jumlah Gaji Pokok hingga TPP Abdul Muis dan Rasnal, Pemprov Janji Cairkan Besok |
|
|---|
| Bukti Guru SMA Dukung Penuh Rasnal dan Abdul Muis 2 Pendidik Batal Dipecat, Kebaikan Diungkit |
|
|---|
| Batal Dipecat Setelah Ketemu Prabowo, Abdul Muis: Keadilan Mencari Jalannya Asal Diperjuangkan |
|
|---|
| Gubernur Sulsel Andi Sudirman Jadwalkan Temui Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Faisal Tanjung Bantah Klaim Alfaraby, 'Saya Bukan alumni SMA 1 Luwu Utara” |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Eddy-Army-tengah-Ansori-kiri-dan-Prim-Haryadi-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.