Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Annar Salahuddin Sampetoding Tampil Tenang di Kursi Pesakitan

Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas. Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli/PN Sungguminasa
HAKIM UANG PALSU- Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025). Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (63), hadiri sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Rabu (4/6/2025).

Sidang di ruang Kartika, dipimpin ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny (51), bersama dua hakim anggota.

Sementara itu, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir, yakni Basri Baco dan Perkasa Utama.

Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas.

Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.

Dyan Martha Budhinugraeny membuka jalannya sidang dengan mengetukkan palu.

Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Eksepsi itu sempat menyoal keabsahan dakwaan jaksa dan proses penyidikan perkara.

Selain Annar, 14 terdakwa lainnya juga jalani sidang lanjutan.

Termasuk eks kepala perpustakaan UINAM Andi Ibrahim.

“Iya, hari ini 15 terdakwa sidang kasus uang palsu,” kata JPU Basri Baco saat ditemui di sela sidang.

Meski digelar bersamaan, agenda sidang masing-masing terdakwa berbeda.

Tujuh terdakwa menjalani agenda pemeriksaan saksi, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani.

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya mendengar putusan sela dari majelis hakim. Mereka Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.

Sedangkan Annar, satu-satunya terdakwa menjalani agenda tanggapan JPU atas eksepsi, menjadi perhatian khusus karena posisinya sebagai diduga pemodal utama dalam kasus ini.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Annar.

Dalam eksepsinya, Annar melalui kuasa hukumnya menyatakan dakwaan JPU cacat formil karena disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah menurut hukum.

Ia juga membantah tuduhan membeli mesin cetak untuk mencetak uang palsu, dengan alasan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye.

JPU menanggapi eksepsi diajukan terdakwa Annar.

Jaksa menyatakan surat dakwaan itu memenuhi syarat formil dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan proses persidangan.

“Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Basri Baco.

Annar mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela terkait eksepsi diajukan oleh terdakwa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved