Anggota DPR Dorong Aturan Batasi Maksimal 10 Persen Potongan Mitra Ojek Online
Andi Iwan menilai sanksi boleh diberikan kepada aplikasi jika ada hal-hal di luar peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik
“Menurut saya, ini dulu yang diselesaikan. Bagaimana kemudian pelanggaran-pelanggaran ini kita tertibkan dulu, lantas kemudian kita membuat payung hukum yang baru, bagaimana mengakomodir aspirasi teman-teman driver, agar supaya potongan itu, hanya maksimal 10 persen,” tambah Iwan.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, ketentuan tentang perusahaan aplikasi bisa disanksi apabila melanggar penerapan biaya terhadap mitra pengemudi.
Perusahan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung dan atau biaya penunjang kepada mitra pengemudi, Dirjen Perhubungan Darat dapat menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi pada perusahaan aplikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Iwan menyinggung potongan biaya yang dikenakan kepada mitra pengemudi, seperti potongan asuransi.
Menurutnya, jika potongan tersebut diberlakukan, maka fasilitas yang dijanjikan harus benar-benar diberikan kepada pengemudi.
“Jadi sangat jelas apa yang menjadi hak-teman-teman para driver, seperti potongan-potongan asuransi. Kalau memang benar ada potongan 5 persen itu, harusnya fasilitas yang dijanjikan itu diterima oleh teman-teman. Kalau tidak diterima, ya gimana pak?” tanya Iwan.
Iwan juga menyampaikan bahwa DPR telah menampung seluruh aspirasi dari para pengemudi ojol.
DPR akan mengundang Menteri Perhubungan dan perusahaan aplikator untuk memberikan pandangan mereka.
“Aspirasi teman-teman driver kami sudah tampung. Setelah rapat dengan teman-teman driver, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kemudian para aplikator sebagai operatornya. Kita akan meminta pendapat-pendapat mereka juga, mendengarkan dari mereka juga, seperti apa hal-hal yang membuat mereka mengambil keputusan-keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak dilandasi oleh aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Ia berharap regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk undang-undang nanti dapat lebih menjamin kesejahteraan para pengemudi.
“Regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini. Jadi secara prinsip, saya bisa memahami dan juga menyetujui bagaimana agar supaya 10 persen ini jadikan aturan nantinya dalam pembuatan undang-undang sistem transportasi online,” kata Andi Iwan.
Taubat Politik |
![]() |
---|
Pernah Vonis Mati Sambo-Gembong Narkoba, Tak Ada Anggota Komisi III Pilih Alimin Ribut Sujono |
![]() |
---|
Jawaban Komisi III DPR Soal 2 Nama Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo |
![]() |
---|
Dulu Kontroversi Rp20 Triliun, Kini Natalius Pigai Dikritik Keras Usai Minta Tempat Demo di DPR |
![]() |
---|
Siri’ na Pacce sebagai Etos Kerja dalam Konteks Bernegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.