Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPR Dorong Aturan Batasi Maksimal 10 Persen Potongan Mitra Ojek Online

Andi Iwan menilai sanksi boleh diberikan kepada aplikasi jika ada hal-hal di luar peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik

Editor: Ari Maryadi
DPR
POTONGAN OJOL - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Legislator Gerindra itu mendorong pembatasan maksimal 10 persen potongan mitra ojol. 

“Menurut saya, ini dulu yang diselesaikan. Bagaimana kemudian pelanggaran-pelanggaran ini kita tertibkan dulu, lantas kemudian kita membuat payung hukum yang baru, bagaimana mengakomodir aspirasi teman-teman driver, agar supaya potongan itu, hanya maksimal 10 persen,” tambah Iwan.

Legislator Gerindra itu menjelaskan, ketentuan tentang perusahaan aplikasi bisa disanksi apabila melanggar penerapan biaya terhadap mitra pengemudi. 

Perusahan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung dan atau biaya penunjang kepada mitra pengemudi, Dirjen Perhubungan Darat dapat menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi pada perusahaan aplikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Iwan menyinggung potongan biaya yang dikenakan kepada mitra pengemudi, seperti potongan asuransi.

Menurutnya, jika potongan tersebut diberlakukan, maka fasilitas yang dijanjikan harus benar-benar diberikan kepada pengemudi.

“Jadi sangat jelas apa yang menjadi hak-teman-teman para driver, seperti potongan-potongan asuransi. Kalau memang benar ada potongan 5 persen itu, harusnya fasilitas yang dijanjikan itu diterima oleh teman-teman. Kalau tidak diterima, ya gimana pak?” tanya Iwan.

Iwan juga menyampaikan bahwa DPR telah menampung seluruh aspirasi dari para pengemudi ojol.

DPR akan mengundang Menteri Perhubungan dan perusahaan aplikator untuk memberikan pandangan mereka.

“Aspirasi teman-teman driver kami sudah tampung. Setelah rapat dengan teman-teman driver, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kemudian para aplikator sebagai operatornya. Kita akan meminta pendapat-pendapat mereka juga, mendengarkan dari mereka juga, seperti apa hal-hal yang membuat mereka mengambil keputusan-keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak dilandasi oleh aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Ia berharap regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk undang-undang nanti dapat lebih menjamin kesejahteraan para pengemudi.

“Regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini. Jadi secara prinsip, saya bisa memahami dan juga menyetujui bagaimana agar supaya 10 persen ini jadikan aturan nantinya dalam pembuatan undang-undang sistem transportasi online,” kata Andi Iwan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved