Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji

Turun Rp1,2 Juta, Ongkos Naik Haji Rp54 Juta Harus Dibayarkan Calon Jamaah

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026

Editor: Muh Hasim Arfah
Media Center Haji
ONGKOS NAIK HAJI- Suasana musim haji di Mekah pada 2025. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung sejak Senin (27/10/2025) dan dilanjutkan dengan rapat Panja Haji 2026 pada Selasa malam (28/10).

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,50,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

“Turun sebesar Rp2.893.000 dibanding BPIH 1446 Hijriah/2025 Masehi yang sebesar Rp89.410.258,70 per jemaah,” tambahnya.

Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp33,2 juta atau 38 persen akan ditanggung melalui dana nilai manfaat.

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen dari rata-rata BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dana ini dialokasikan untuk penyelenggaraan haji di Arab Saudi dan di dalam negeri,” jelas Marwan.

Baca juga: Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Kemenag Gowa: Kabar Gembira Bagi Calon Jamaah Haji

Ia menambahkan, penurunan BPIH merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi dan optimalisasi nilai manfaat dana haji.

“Karena itu, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp6.695.758.435.018,67. Turun Rp136.062.321.639,67 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34,” katanya.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang dibebankan langsung kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp54,1 juta.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih, atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total BPIH. Dana ini digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” terang Marwan.

“Bipih tahun 2026 turun Rp1.237.944,20 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp55.431.750,78,” tambahnya.

Ketentuan mengenai BPIH dan Bipih diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 44 disebutkan, "BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat."

Pasal 45 ayat (1) UU 14/2025 merinci penggunaan BPIH untuk 13 komponen, antara lain: penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, pelindungan, pelayanan embarkasi-debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah.

Adapun Bipih merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved