Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPR Dorong Aturan Batasi Maksimal 10 Persen Potongan Mitra Ojek Online

Andi Iwan menilai sanksi boleh diberikan kepada aplikasi jika ada hal-hal di luar peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik

Editor: Ari Maryadi
DPR
POTONGAN OJOL - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Legislator Gerindra itu mendorong pembatasan maksimal 10 persen potongan mitra ojol. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembatasan potongan maksimal 10 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dapat dukungan dari pimpinan Komisi V DPR RI.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendukung pembatasan potongan 10 persen itu.

Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan regulasi yang sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Andi Iwan menyoroti sejumlah pelanggaran perusahaan aplikasi transportasi online. 

Ia pun mendorong agar peraturan tentang penghasilan Ojol diatur berkeadilan.

“Kalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau ini saja mereka belum mampu melaksanakan dengan benar aplikator ini, tentunya, saya melihat di poin delapan bisa diberikan sanksi aplikator ini," kata Andi Iwan kepada wartawan Sabtu (24/5/2025).

Andi Iwan menilai sanksi boleh diberikan kepada aplikasi jika ada hal-hal di luar peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik.

Ketua DPD Kadin Sulsel itu menyerukan hubungan keseimbangan antara perusahaan aplikasi dengan para mitra pengemudi agar kedua belah pihak dapat saling menopang.

Menurutnya, aplikator tanpa pengemudi, tidak bisa survive. Pengemudi tanpa applikator, maka tidak bisa bekerja.

“Kita sangat mendukung agar perusahaan ini bisa berjalan dengan baik, dengan keuntungan yang semestinya. Tidak harus maksimal," kata Andi Iwan. 

Menurutnya keseimbangan itu bisa menambah kesejahteraan bagi driver online.

"Ini dua sisi mata uang. Saling membutuhkan. Kalau aplikatornya nggak ada, teman-teman driver juga tidak bisa bekerja. Teman-teman driver nggak ada, nggak sejahtera, applicator juga tidak bisa survive,” kata Andi Iwan.

Andi Iwan melanjutkan, hak dan kewajiban antara pihak aplikasi dan mitra pengemudi sudah diatur dalam peraturan kementerian.

Namun pelanggaran masih banyak terjadi.

“Tinggal bagaimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Kalau dalam peraturan Kementerian ini sebenarnya sudah ada, tetapi banyak pelanggaran yang dilakukan dengan bukti-bukti yang disampaikan driver tadi,” kata Andi Iwan.

“Menurut saya, ini dulu yang diselesaikan. Bagaimana kemudian pelanggaran-pelanggaran ini kita tertibkan dulu, lantas kemudian kita membuat payung hukum yang baru, bagaimana mengakomodir aspirasi teman-teman driver, agar supaya potongan itu, hanya maksimal 10 persen,” tambah Iwan.

Legislator Gerindra itu menjelaskan, ketentuan tentang perusahaan aplikasi bisa disanksi apabila melanggar penerapan biaya terhadap mitra pengemudi. 

Perusahan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung dan atau biaya penunjang kepada mitra pengemudi, Dirjen Perhubungan Darat dapat menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi pada perusahaan aplikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Iwan menyinggung potongan biaya yang dikenakan kepada mitra pengemudi, seperti potongan asuransi.

Menurutnya, jika potongan tersebut diberlakukan, maka fasilitas yang dijanjikan harus benar-benar diberikan kepada pengemudi.

“Jadi sangat jelas apa yang menjadi hak-teman-teman para driver, seperti potongan-potongan asuransi. Kalau memang benar ada potongan 5 persen itu, harusnya fasilitas yang dijanjikan itu diterima oleh teman-teman. Kalau tidak diterima, ya gimana pak?” tanya Iwan.

Iwan juga menyampaikan bahwa DPR telah menampung seluruh aspirasi dari para pengemudi ojol.

DPR akan mengundang Menteri Perhubungan dan perusahaan aplikator untuk memberikan pandangan mereka.

“Aspirasi teman-teman driver kami sudah tampung. Setelah rapat dengan teman-teman driver, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kemudian para aplikator sebagai operatornya. Kita akan meminta pendapat-pendapat mereka juga, mendengarkan dari mereka juga, seperti apa hal-hal yang membuat mereka mengambil keputusan-keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak dilandasi oleh aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Ia berharap regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk undang-undang nanti dapat lebih menjamin kesejahteraan para pengemudi.

“Regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini. Jadi secara prinsip, saya bisa memahami dan juga menyetujui bagaimana agar supaya 10 persen ini jadikan aturan nantinya dalam pembuatan undang-undang sistem transportasi online,” kata Andi Iwan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved