Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPR Dorong Aturan Batasi Maksimal 10 Persen Potongan Mitra Ojek Online

Andi Iwan menilai sanksi boleh diberikan kepada aplikasi jika ada hal-hal di luar peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik

Editor: Ari Maryadi
DPR
POTONGAN OJOL - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Legislator Gerindra itu mendorong pembatasan maksimal 10 persen potongan mitra ojol. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembatasan potongan maksimal 10 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dapat dukungan dari pimpinan Komisi V DPR RI.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendukung pembatasan potongan 10 persen itu.

Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan regulasi yang sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Andi Iwan menyoroti sejumlah pelanggaran perusahaan aplikasi transportasi online. 

Ia pun mendorong agar peraturan tentang penghasilan Ojol diatur berkeadilan.

“Kalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau ini saja mereka belum mampu melaksanakan dengan benar aplikator ini, tentunya, saya melihat di poin delapan bisa diberikan sanksi aplikator ini," kata Andi Iwan kepada wartawan Sabtu (24/5/2025).

Andi Iwan menilai sanksi boleh diberikan kepada aplikasi jika ada hal-hal di luar peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik.

Ketua DPD Kadin Sulsel itu menyerukan hubungan keseimbangan antara perusahaan aplikasi dengan para mitra pengemudi agar kedua belah pihak dapat saling menopang.

Menurutnya, aplikator tanpa pengemudi, tidak bisa survive. Pengemudi tanpa applikator, maka tidak bisa bekerja.

“Kita sangat mendukung agar perusahaan ini bisa berjalan dengan baik, dengan keuntungan yang semestinya. Tidak harus maksimal," kata Andi Iwan. 

Menurutnya keseimbangan itu bisa menambah kesejahteraan bagi driver online.

"Ini dua sisi mata uang. Saling membutuhkan. Kalau aplikatornya nggak ada, teman-teman driver juga tidak bisa bekerja. Teman-teman driver nggak ada, nggak sejahtera, applicator juga tidak bisa survive,” kata Andi Iwan.

Andi Iwan melanjutkan, hak dan kewajiban antara pihak aplikasi dan mitra pengemudi sudah diatur dalam peraturan kementerian.

Namun pelanggaran masih banyak terjadi.

“Tinggal bagaimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Kalau dalam peraturan Kementerian ini sebenarnya sudah ada, tetapi banyak pelanggaran yang dilakukan dengan bukti-bukti yang disampaikan driver tadi,” kata Andi Iwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved