Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia, dari 5 Gubernur, 4 Tersangka Korupsi

Terakhir, Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
GUBERNUR RIAU KORUPSI - Tampang empat Gubernur Riau yang terjerat korupsi (dari kiri ke kanan): Saleh Djasit (periode 1998-2003), Rusli Zainal (periode 2003-2008 dan 2008-2013), Annas Maamun (periode 2014-2019); dan Abdul Wahid (periode 2024-2029). 

Ringkasan Berita:
  • Sejak era Reformasi, Provinsi Riau telah berganti gubernur lima kali.
  • Namun, empat di antaranya terjerat kasus korupsi.
  • Terakhir, Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah empat Gubernur Riau terjerat kasus korupsi.

Terakhir, Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.

Kabar buruk bagi masyarakat Riau pun semakin bertambah.

Riau dinobatkan sebagai wilayah terkorup tahun 2024 versi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip laporan ICW pada Selasa (4/11/2025), Riau berada di posisi teratas dengan 35 kasus korupsi dan 76 tersangka ditetapkan.

Adapun total kerugian negara akibat kasus korupsi di Riau sepanjang tahun 2024 sebesar Rp266,2 miliar.

Selain itu, kasus korupsi lain yang terjadi adalah suap (Rp215 juta), pungutan liar atau pungli (Rp7,1 miliar), serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU (Rp5 miliar).

Secara lebih rinci, ICW mencatat bahwa kasus korupsi di Riau terjadi di seluruh kabupaten/kota.

Di posisi teratas ada tujuh kasus yang terjadi di Kota Pekanbaru dan disusul Kabupaten Kampar sebanyak empat kasus.

Lalu, kasus terbanyak terjadi di sektor desa, yakni delapan kasus dan perbankan sejumlah lima kasus.

"Di satu sisi, tingginya angka korupsi di Provinsi Riau dapat dimaknai dengan baiknya kinerja aparat penegak hukum di provinsi tersebut."

"Namun, di saat yang sama, hal ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan pada sejumlah sektor pemerintahan di Provinsi Riau masih buruk dan rentan dikorupsi," kata ICW.

Sementara, pada tahun 2023, ICW mencatat bahwa di Provinsi Riau terjadi 26 kasus korupsi dengan rincian yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp163,5 miliar, suap Rp26,1 miliar, pungutan liar (pungli) senilai Rp555 juta, dan TPPU sebesar Rp1,2 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved