Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

BREAKING NEWS: Guru Besar Unhas Prof Farida Gantikan Prof Karta Jayadi Jabat Rektor UNM

Prof. Dr. Farida Patittingi menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ist
UNM - Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum dan Prof Karta Jayadi. Prof Farida ditunjuk gantikan Prof Karta Jabat Rektor UNM. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi
  • Sebagai gantinya, ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor, yakni Prof Dr Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas
  • Rektor UNM Prof Karta Jayadi resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena tengah menjalani proses disiplin ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dinonaktifkan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor.

"Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum baru saja ditunjuk sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar," ujar Kabid Humas Unhas Ishaq Rahman dalam pesannya pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Prof Karta Jayadi sementara waktu dinon-aktifkan.

Kabarnya Prof Karta Jayadi sedang menghadapi proses disiplin ASN.

Prof Farida pun mulai menjalankan tugas sebagai Plh Rektor UNM.

Baca juga: 1 Suara Antar Prof Sukardi Weda Jadi Calon Rektor Unhas: Saya Dosen UNM Tapi Takdir Itu Dicari

"Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, kiranya beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Prof Farida Patittingi merupakan mantan dekan Fakultas Hukum dua periode dari 2014-2022.

Dirinya saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas.

Kasus Prof Karta Jayadi

Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). 

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. 

Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved