Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Skincare

Bos Skincare Makassar Mira Hayati Didakwa 12 Tahun Penjara

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

Ia dikawal petugas kejaksaan dengan mengenakan, kemeja putih yang dipadupadankan rompi merah bertuliskan Tahanan.

Dengan tangan terborgol, Mustadir juga tampak mengenakan kopiah hitam dan celana jeans panjang.

Sidang Mustadir Dg Sila, berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH.

Saat tiba di dalam ruang sidang, Mustadir Dg Sila menyempatkan diri memeluk istrinya, Fenny Frans yang turut hadir.

Selain itu, Dg Sila juga menyempatkan menggendong anaknya yang masih berusia batita.

Sebelumnya, terdakwa skincare berbahaya Agus Salim (40) juga mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (25/2/2025).

Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.

Ia mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa.

Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada owner atau pemilik brand Ratu/Raja Glow itu.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.

Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso

Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) mendatang.

"Diharapkan terdakwa dan saksi datang tepat waktu, ya. Sidangnya pagi hari karena bulan puasa (Ramadan)," imbuhnya.

Usai sidang, Agus Salim dihampiri sejumlah kerabatnya saat hendak berjalan ke mobil tahanan.

Sedianya, sidang hari ini tidak hanya pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim.

Tersangka lainnya Mira Hayati yang juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, tidak hadir diduga karena sakit.

Atas dasar itu, sidang Mira Hayati pun ditunda pada Selasa pekan depan.

Diketahui, kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel menjerat tiga owner skincare.

Yaitu, Agus Salim selalu owner Raja Glow, Mustadir Dg Sila owner kosmetik Fenny Frans dan juga Mira Hayati owner MH Glow.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved