Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Skincare

Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu, 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila (42) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (22/4/2025).

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Sebagaimana Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Direktur CV Fenny Frans itu, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.

"Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, "kata JPU, Anita saat membacakan tuntutannya.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan itu, diketuai oleh Majelis Hakim, Angeliky.

Adapun tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri.

Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.

Sementara hal yang meringankan,  karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Ditahan di Rutan

Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Makassar, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Soetarmi, ketiganya layak untuk ditahan di Rutan Makassar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved