Rokok, Pakaian Cakar, Minuman Keras Senilai Rp 12 Miliar Dibakar di Kantor Bea Cukai Makassar
Jutaan batang rokok, minuman beralkohol, dan ratusan bal pakaian bekas (cakar atau thrifting) impor ilegal dimusnahkan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Jutaan batang rokok, minuman beralkohol, dan ratusan bal pakaian bekas (cakar atau thrifting) impor ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makasar, Jl Bung Hatta, kawasan Pelabuhan Makassar, Makassar, Sulsel, Selasa (9/9/2025).
Barang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan simbolik dengan memasukkan barang bukti ke dalam drum lalu dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik terkait pelaksanaan tugas pengawasan.
"(Pemusnahan ini) menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukai," ujarAde Irawan.
Tujuan pemusnahan, lanjut Ade mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
Selain itu, juga mendukung iklim industri yang sehat, mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun barang dimusnahkan berupa 873 bal (ballpress). barang impor umum berupa pakaian bekas
Kemudian 5.482.407 batang rokok berbagai merk, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek.
Juga 2.100 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," ujar Ade.
Rokok dan minuman beralkohol tersebut dikategorikan ilegal sebab masuk ke Indonesia tanpa cukai.
Sementara impor pakaian bekas dilarang di Indonesia karena dianggap sebagai barang ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan, serta dapat merugikan industri tekstil dalam negeri.
Larangan ini ditegaskan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang mengklasifikasikan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang impor, merujuk pada pos tarif HS 6309.00.00.
Harga Emas Kota Makassar 9 September 2025 |
![]() |
---|
Savio Roberto vs Eber Bessa, Adu Kreator Brasil di Banten International Stadium |
![]() |
---|
Tidak Punya Hutang, Inilah Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani |
![]() |
---|
Munafri Dukung Festival Kewirausahaan UMI, Dorong Mahasiswa Perluas Pasar UMKM |
![]() |
---|
Tanggal Cantik 9/9 Munafri Lantik 9 Pejabat Definitif Pemkot Makassar, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.