Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Rp800 M

Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Imbas Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Dibakar

Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, dimasukkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
GUGAT POLDA - Penggugat Polda Sulsel, Muhammad Sulhardianto Agus melalui Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm ditemui di warkop Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (8/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) digugat warga terkait demo rusuh berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Kota Makassar.

Dua gedung wakil rakyat itu, masing-masing DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani dan DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.

Gedung parlemen tingkat I dan II itu, ludes dilahap api dalam peristiwa demo berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025, lalu.

Bahkan ada tiga korban meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

Ketiganya adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41).

Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, dimasukkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).

Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

"Jadi hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulawesi Selatan," kata Muallim ditemui wartawan di warkop Jl AP Pettarani, Makassar.

Baca juga: Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Bertambah, Sudah 32 Orang

GEDUNG DPRD SULSEL - Petugas Damkar Makassar tampak memadamkan sisa api di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sabtu (30/8/2025) pagi. Anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu, Asni menceritakan ruangannya tidak tidak terbakar
GEDUNG DPRD SULSEL - Petugas Damkar Makassar tampak memadamkan sisa api di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sabtu (30/8/2025) pagi. Anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu, Asni menceritakan ruangannya tidak tidak terbakar (Tribun Timur)

Muallim mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

"Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian itu tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Muallim, jika fungsi kepolisian utamanya di bidang intelijen berjalan baik, maka kerusuhan dapat saja dicegah.

Dan kejadian terbakarnya dua gedung parlemen tingkat I dan II Polda Sulsel, kata dia, dapat terhindarkan jika saja polisi hadir mengawal jalannya unjuk rasa.

"Kenapa? data intelejen harus ditau terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan. Sekarang polisi di mana?," ucapnya.

Atas terbakarnya dua gedung wakil rakyat Kota Makassar dan Provinsi Sulsel itu, Polda Sulsel pun digugat Rp800 milliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved