Sosok Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dan Mantan Dirut Tersangka Korupsi JKN
Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan memiliki peran penting dalam sejarah suku Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus korupsi JKN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan mengungkap tiga sosok tersangka kasus korupsi tersebut.
Kabupaten Gowa adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan memiliki peran penting dalam sejarah suku Makassar.
Lokasinya di selatan Kota Makassar. Ibu Kota Kabupaten di Sungguminasa.

"Ada tiga orang kita tetapkan tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025) petang.
Tiga tersangka yakni Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr Ummu Salamah, pengelola JKN dr SU dan eks dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019, Salahuddin.
"Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN," jelasnya.
Kasus korupsi ini telah bergulir sejak sejak 2023.
Dia mengaku alasan baru diumumkannya tersangka ini karena menunggu hasil kerugian negara.
"Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan," ucapnya.
Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebanyak Rp 3,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa ini telah bergulir sejak 2023.
Sudah puluhan saksi telah diperiksa
BREAKING NEWS: Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Daftar 3 Besar Calon Kepala Dinas dan Badan Kota Makassar, Plt Juga Lolos |
![]() |
---|
Pemain PSM Makassar Bergantian Cedera, Daisuke Sakai Tak Ikut Latihan Jelang Lawan Persita Tangerang |
![]() |
---|
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel Menangis Cerita Soal Kerusuhan Makassar |
![]() |
---|
Benarkah PKL Dilarang Jualan di Pantai Losari? Ini Penjelasan Dispar Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.