Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Skincare

Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar

Dalam sidang tersebut, Mira Hayati menyampaikan pembelaannya setelah kuasa hukum, Ida Hamidah dan Putri, terlebih dahulu membacakan nota pembelaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/muslim
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (17/6/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahaya, Mira Hayati, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025).

Sidang berlangsung di ruang Ali Said dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Mira Hayati menyampaikan pembelaannya setelah kuasa hukum, Ida Hamidah dan Putri, terlebih dahulu membacakan nota pembelaan.

Mira yang mengenakan pakaian serba putih terlihat beberapa kali menangis saat membacakan pledoi setebal lima halaman.

Ia mengaku menjalani proses hukum dalam kondisi hamil dengan komplikasi kehamilan preeklamsia.

Dalam pembelaannya, Mira menyatakan tidak bersalah dan berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa," ucap Mira dalam sidang.

Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (3/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar, Yusnikar, menuntut Mira Hayati dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebut, Mira terbukti bersalah karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diajukan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri," ujar Yusnikar.

Selain itu, JPU menyebut terdakwa pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar namun tidak melakukan perbaikan.

Hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menyebut tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan dua terdakwa lain dalam kasus serupa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved