Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Skincare

Bos Skincare Makassar Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara Denda Rp1 Milliar

Mira Hayati hadir mengenakan busana serba putih, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
tribun timur/muslimin emba
RATU EMAS DITAHAN- Mira Hayati ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, ia baru saja divonis hakim dengan 10 bulan penjara denda 1 milliar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).

Sidang digelar di Ruang Sidang Ali Said, dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan dua hakim anggota.

Mira Hayati hadir mengenakan busana serba putih, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.

Dalam amar putusannya, Arif Wisaksono menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. 

Hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan," kata Arif dalam persidangan.

Putusan tersebut disambut haru keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (3/5/2025), JPU Yusnikar menyatakan Mira Hayati terbukti memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Yusnikar.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan konsumen.

Selain itu, terdakwa dianggap kurang berhati-hati, tidak memastikan keamanan produk sebelum diedarkan, serta pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap Yusnikar.

Namun demikian, jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan, yaitu sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyampaikan keberatan dan mengajukan pledoi. Ia menyebut kliennya hanya melakukan pelanggaran administratif karena kesalahan pencetakan kemasan produk.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved