Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila Disidang Pekan Depan di Pengadilan Negeri Makassar

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus Salim dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Penkum Kejati Sulsel
SKINCARE BERMERKURI - Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi bersama JPU melimpahkan tersangka skincare bermerkuri ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025). Ketiga tersangka yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan disidangkan pekan depan. 

Tersangka skincare berbahaya Mira Hayati, H Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih, hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu.

Hadir juga Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Pantauan tribun, salah satu tersangka Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi.

Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat.

Selain Agus Salim, ada juga beberapa barang bukti diduga skincare yang diperiksa dalam ruangan itu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tanding Kate.

"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

"Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel Dan JPU Kejari Makassar Situasi aman dan terkendali," lanjutnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved