Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila Disidang Pekan Depan di Pengadilan Negeri Makassar

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus Salim dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Penkum Kejati Sulsel
SKINCARE BERMERKURI - Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi bersama JPU melimpahkan tersangka skincare bermerkuri ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025). Ketiga tersangka yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan disidangkan pekan depan. 

"Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Soetarmi.

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," lanjutnya.

Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," jelasnya.

Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," terangnya.

Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.

Dinyatakan Sehat untuk Ditahan di Rutan

Tiga tersangka skincare bermerkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Makassar, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved