Opini
Mendefinisikan Ulang Agama
Agama seringkali bersifat paradox, pada satu sisi dapat menjadi sumber inspirasi, tapi pada sisi lainnya bertindak sebagai alat penindas.
Mereka yang memeluk agama resmi memperoleh tempat yang lebih istimewa, seperti kebebasan beribadah, hak mendirikan tempat ibadah, serta pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Namun, agama-agama yang tidak diakui, seringkali tidak mendapatkan kesempatan untuk mengakses hak-hak tersebut.
Kondisi tersebut dapat dilihat dalam berbagai kesulitan yang dihadapi oleh penganut agama minoritas atau aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.
Seperti kesulitan dalam mendapatkan identitas keagamaan yang sah di KTP, atau bahkan diskriminasi sosial yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari.
Masyaraka mayoritas yang menganut agama yang diakui sering kali tidak memberikan ruang yang cukup bagi penganut agama atau aliran kepercayaan yang tidak terdaftar.
Ini dapat menyebabkan ketegangan sosial, bahkan konflik, di antara kelompok-kelompok yang berbeda.
Definisi agama yang diberikan oleh negara ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang agama bukanlah sesuatu yang bersifat alami atau universal, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang melibatkan kekuasaan politik.
Talal Asad, seorang antropolog yang berpendapat bahwa agama tidak hanya terikat pada simbol-simbol budaya, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor sejarah, ideologi, dan kekuasaan yang ada.
Selain itu, Asad menganggap bahwa agama yang diakui oleh negara, seperti Islam, Kristen, dan Hindu, merupakan hasil dari proses konstruksi sejarah yang melibatkan faktor politik.
Sementara agama-agama lainnya, yang dianggap tidak memiliki struktur yang jelas atau terlalu tradisional, sering kali dipinggirkan atau diabaikan.
Mendefinisikan Ulang Agama dalam Konteks Keragaman
Konstruksi agama oleh negara ini, menciptakan ketidaksetaraan di antara berbagai kelompok agama.
Agama yang tidak terdaftar sering kali dipandang sebagai “tidak sah”, meskipun mereka memiliki pengikut yang banyak dan tradisi yang sudah ada sejak lama.
Agama leluhur dibedakan dengan agama resmi negara yang sering disebut sebagai agama impor (Maarif, 2017).
Agama leluhur harus tersingkirkan di tanah kelahirannya dengan alasan modernitas, kemajuan dan pembangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Nita-Amriani-Mahasiswa-Magister-Agama-dan-Lintas-Budaya-Universitas-Gadjah-Mada-2024.jpg)