Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mendefinisikan Ulang Agama

Agama seringkali bersifat paradox, pada satu sisi dapat menjadi sumber inspirasi, tapi pada sisi lainnya bertindak sebagai alat penindas.

Editor: Sudirman
Nita Amriani
OPINI - Nita Amriani Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada 2024 

Namun, meskipun definisi agama yang diberikan oleh negara memiliki dampak yang signifikan terhadap pengakuan sosial dan politik, ada peluang untuk mendefinisikan ulang agama agar lebih inklusif.

Dalam konteks pluralitas agama yang ada di Indonesia, penting untuk mengakui bahwa agama tidak hanya terdiri dari enam agama yang diakui negara, tetapi juga mencakup berbagai aliran kepercayaan dan praktik spiritual yang hidup dalam
masyarakat.

Agama seharusnya dipahami dalam konteks pengalaman manusia dan bagaimana individu menemukan makna dalam hidup mereka. Definisi agama yang lebih

terbuka dan inklusif ini akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan toleran, di mana setiap individu, tanpa memandang agama atau keyakinan mereka, dapat menikmati hak-hak yang sama.

Konstruksi agama oleh negara, meskipun tidak dapat dihindari, harus dapat diperbarui untuk mencerminkan kenyataan sosial yang lebih kompleks.

Pendekatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman spiritual dapat menciptakan ruang bagi agama-agama
yang selama ini terpinggirkan untuk mendapatkan pengakuan yang layak.

Dalam hal ini, agama dapat menjadi kekuatan untuk memperkuat persatuan, menghargai perbedaan dan membangun kerukunan antarumat beragama, tanpa mengorbankan kebebasan beragama atau hak-hak individu.

Pada kesimpulannya, mendefinisikan ulang agama bukan hanya tentang merespons perubahan dalam cara kita memandang spiritualitas, tetapi juga tentang memahami bagaimana kekuasaan negara berperan dalam menentukan siapa yang diakui sebagai pemeluk agama yang sah.

Dengan merujuk pada pemikiran Asad mengingatkan kita bahwa agama yang diakui oleh negara adalah hasil dari konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh kekuasaan.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mendefinisikan ulang agama dalam konteks keragaman di Indonesia dengan kerangka yang lebih inklusif.

Sehingga setiap individu, terlepas dari agama atau kepercayaannya, dapat hidup dalam masyarakat yang adil dan setara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved