Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mendefinisikan Ulang Agama

Agama seringkali bersifat paradox, pada satu sisi dapat menjadi sumber inspirasi, tapi pada sisi lainnya bertindak sebagai alat penindas.

Tayang:
Editor: Sudirman
Nita Amriani
OPINI - Nita Amriani Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada 2024 

Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalagunan dan/atau Penodaan Agama, terdapat enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Definisi ini menjelaskan adanya agama yang diakui dan tidak diakui oleh negara. Sebuah agama diakui jika memenuhi syarat berikut; memiliki tuhan, kitab suci, mempunyai pengikut dengan jumlah tertentu, mengadakan ritual dan mempunyai komunitas.

Dalam artian, ada standar yang harus dibayar untuk memperoleh label agama resmi di Indonesia.

Lantas bagaimana dengan kepercayaan yang tidak memenuhi syarat definisi agama menurut negara? maka agama tersebut dikategorisasikan sebagai agama leluhur atau kelompok penghayat.

Dalam konteks ini, agama yang tidak terdaftar sebagai agama resmi seringkali termarginalkan dalam sistem kehidupan sosial, politik, maupun hukum.

Samsul Maarif, seorang Akademisi Program Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada dalam karyanya “Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia”, menilai bahwa kelompok penghayat kepercayaan merupakan korban diskriminasi negara atas nama agama resmi akibat politik agama.

Politik agama yang dimaksud oleh Maarif adalah agama seringkali dijadikan sebagai alat legitimasi dan kontrol atas kelompok tertentu.

Agama kemudian didefinisikan secara eksklusif berdasarkan pandangan agama mayoritas, dan memaksakan definisi tersebut
diberlakukan untuk seluruh warga negaranya, meskipun beberapa masyarakat tidak

menyetujuinya. Mereka yang menolak memeluk agama resmi, maka statusnya dianggap
tidak/belum beragama.

Status kewarganegaraan mereka pun tidak sah diakui, dilindungi, dan dilayani oleh negara (Maarif, 2017).

Maarif menambahkan, politik agama menjadikan mereka sebagai alat yang dikontrol dan ditundukkan, sehingga banyak dari mereka yang terpaksa memeluk agama resmi untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Hal senada di sampaikan oleh Karl Marx, dalam buku Daniel L. Pals, Karl Marx menganggap agama sebagai alat penindas yang digunakan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan terhadap masyarakat lemah (Pals, 2012, p. 205).

Dalam artian Marx menganggap agama didesign sebagai opium atau candu bagi masyarakat. Di mana agama seringkali menciptakan kenyamanan semu dan mengalihkan perhatian mereka dari realitas yang menyakitkan.

Tidak mengherankan jika Marx menilai agama sebagai alat kontrol terhadap masyarakat untuk mencapai tujuan poltik.

Masalah utama muncul, pemberian label agama yang diakui dan tidak diakui berdampak pada kebijakan negara dalam menjalankan kewajibannya terhadap warga negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved