Sengketa Pilkada
Ijazah Paket C Trisal Tahir Tak Sah, Disdik DKI Jakarta: Tidak Terdaftar di Ujian Nasional
Persoalan legalitas ijazah Trisal Tahir mencuat setelah Disdik DKI Jakarta menyebutkan ijazah paket C miliknya tak terdaftar dalam Ujian Nasional..
"Jadi yang melegalisir ijazah seharusnya siapa?" tanya Heddy Lugito.
Wawan menjawab dengan tegas bahwa proses legalisir ijazah harus mengacu pada Permendikbud.
"Yang melegalisir itu harusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota, bukan kepala PKBM atau kepala sekolah," jelasnya.
"Artinya nama yang diminta oleh KPU pada waktu itu, yakni Trisal Tahir memang tidak ada? Tidak termasuk dalam data ujian nasional?" tanya Heddy Lugito kepada Wawan.
"Iya, yang mulia," jawab Wawan.
Dalam sidang, Heddy Lugito juga menyoroti peran KPU Palopo yang seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi dokumen pencalonan.
Ia menegaskan bahwa KPU semestinya memanggil kepala dinas pendidikan atau pejabat yang berwenang, bukan kepala PKBM, untuk memastikan keabsahan dokumen.
"Jika KPU melakukan verifikasi dengan benar, mereka seharusnya memanggil kepala dinas untuk memastikan legalitas ijazah ini," tegas Heddy.
Regulasi Pendidikan Nonformal
Wawan juga menjelaskan bahwa pendidikan nonformal, termasuk paket C, diakui dalam sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi nasional dan juknis yang berlaku.
"Kami tidak mengatakan bahwa ijazah ini palsu, tetapi apakah sesuai dengan juknis atau tidak. Dalam hal ini, jelas ada ketidaksesuaian," ujar Wawan.
Menanggapi temuan ini, Heddy Lugito menegaskan bahwa keabsahan dokumen administrasi calon kepala daerah adalah hal yang krusial dalam proses pemilu.
Ia menyoroti KPU Palopo bahwa semestinya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.(*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.