Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Ijazah Paket C Trisal Tahir Tak Sah, Disdik DKI Jakarta: Tidak Terdaftar di Ujian Nasional

Persoalan legalitas ijazah Trisal Tahir mencuat setelah Disdik DKI Jakarta menyebutkan ijazah paket C miliknya tak terdaftar dalam Ujian Nasional..

IST
Kepala Bidang PAUD Disdik DKI Jakarta memaparkan temuan kejanggalan pada ijazah paket C Trisal Tahir yang tidak terdaftar di Ujian Nasional dalam sidang DKPP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persoalan legalitas ijazah paket C milik Calon Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir, mencuat dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada ijazah yang menjadi salah satu dokumen pencalonan Trisal Tahir.

Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud.

Dalam sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Wawan Sofwanudin memaparkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, nama Trisal Tahir tidak tercatat dalam data Ujian Nasional (UN).

Hal ini menjadi salah satu indikasi ketidaksesuaian administrasi.

Dia menjelaskan, pada awal September 2024, KPU dan Bawaslu Palopo datang ke Disdik DKI Jakarta untuk memverifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa nama (Trisal Tahir) tersebut tidak terdaftar dalam data UN," jelas Wawan dalam ruang sidang pada Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam sistem pendidikan nasional, seluruh peserta didik, termasuk peserta program paket C, wajib mengikuti Ujian Nasional sebagai salah satu syarat kelulusan.

Ketidakterdaftaran Trisal Tahir dalam data UN menunjukkan bahwa ijazahnya tidak memenuhi standar yang diatur dalam Permendikbud.

Wawan juga memaparkan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, sebuah lembaga pendidikan nonformal di Jakarta.

Namun, ijazah tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.

Wawan juga menanggapi terkait dengan ijazah Trisal Tahir yang ditandatangani oleh kepala dinas, tetapi kemudian dicoret dan diganti dengan tanda tangan kepala PKBM.

Menurutnya, berdasarkan peraturan Kemendikbud, ijazah seharusnya dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan, bukan kepala PKBM Yusha Jakarta Utara.

"Sesuai juknis, ijazah yang tercatat harusnya dilegalisir oleh kepala dinas, dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara," ungkap Wawan.

Heddy Lugito kemudian menanyakan lebih jauh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved