Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak

Tim MYL-ARA optimistis MK menolak gugatan Paslon 3 terkait Pilkada Pangkep. MK dijadwalkan bacakan putusan sela pada Rabu malam ini, 5/2/2025..

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Timses Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abdul Rahma Assegaf (ARA)
SIDANG PUTUSAN SELA - Pasangan Calon nomor urut 1 pasangan Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abdul Rahma Assegaf (ARA) yang berhasil meraih suara tertinggi dalam Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkep pada Rabu (5/2/2025) malam. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkep,  Rabu (5/2/2025) malam.

Sekretaris Partai NasDem Pangkep, Abdul Kadir, mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menyambut putusan MK. 

Ia menyebutkan pasangan calon (Paslon), partai pengusung, anggota fraksi, konsultan politik, tim hukum, serta beberapa tim pemenangan saat ini berada di Jakarta untuk mengikuti langsung proses di MK.

Tak hanya itu, pihaknya menyediakan dua titik lokasi nonton bareng (nobar) untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.

“Ada dua lokasi nobar, pertama di Kopi Riase’, Cikini, Jakarta Pusat, dan kedua di rumah kediaman Bapak H. Syamsul A. Hamid, orang tua Bupati Pangkep terpilih,” kata Abdul Kadir kepada TribunPangkep.com, Rabu (5/2/2025).

Abdul Kadir mengaku optimistis gugatan Paslon 3 akan ditolak oleh MK, melihat dari beberapa putusan sengketa Pilkada di daerah lain sebelumnya.

“Kalau melihat gugatan terdahulu di kabupaten/kota lain yang telah diputus, kami sangat optimistis gugatan Paslon 3 akan ditolak oleh MK,” ujarnya.

Ia menyebut ada dua faktor utama yang menjadi dasar optimisme tim MYL-ARA.

“Pertama, syarat formil pengajuan gugatan di MK itu ada ambang batas 2 persen. Sedangkan selisih perolehan suara kami dengan pemohon lebih dari 17 perssn. Jadi, secara aturan, tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain itu, kata Abdul Kadir, tidak ada satu pun rekomendasi dari Bawaslu yang disampaikan ke KPU Pangkep selaku termohon terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Dugaan pelanggaran pemilu semuanya sudah selesai di tingkat Bawaslu, tidak ada rekomendasi yang diteruskan ke KPU,” tutupnya.

Diketahui, sengketa Pilkada Pangkep ini diajukan oleh Paslon nomor urut 3 yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abdul Rahman Assegaf (ARA).(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved