Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Sosok 3 Jaksa Kejari Gowa Bakal Tuntut Maksimal Annar dan Andi Ibrahim cs, Dipimpin Kasi Pidum

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus sindikat uang palsu yang melibatkan 19 tersangka.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding (Istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bakal tuntut tersangka uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus sindikat uang palsu yang melibatkan 19 tersangka.

Tiga jaksa tersebut bakal menuntut maksimal mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) cs.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah mengaku dirinya bersama dua jaksa lainnya telah ditunjuk dalam perkara ini.

“Sudah ada. Ada tiga jaksa, yakni saya sendiri, Basri Baco, SH, MH (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, SH (Kasubsi Penuntutan Pidum),” ujar Nurdaliah saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025) malam.

Penyidik Polres Gowa sebelumnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka yang telah ditahan adalah Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Sementara itu, tersangka utama, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.

Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai otak sindikat ini, diketahui mengalami syok dan penurunan kondisi kesehatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat yang memperparah kondisinya.

Sebelumnya, Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024).

Namun, pada Kamis (26/12/2024), sekitar pukul 19.00 WITA, ia akhirnya datang bersama penasihat hukumnya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan berlangsung intensif hingga pukul 04.00 WITA, disusul dengan gelar perkara yang menetapkan Annar sebagai tersangka. Meski tersangka dalam kondisi sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan peran Annar dalam kasus ini.

Saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024), Dedi mengungkap bahwa Annar merupakan otak di balik pencetakan dan peredaran uang palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved