Uang Palsu
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun
Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
TRIBUN-GOWA.COM - Tangis Mubin Nasir pecah usai sidang tuntutan.
Mubin terdakwa sindikat uang palsu.
Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Dituduh terbukti bersalah mengedarkan uang palsu
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (1/8/2025)
Setelah sidang, Mubin menghampiri ibu dan adik perempuannya.
Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara
Tangis Mubin pecah dipelukan ibunya.
"Sabar ki nak," ucap ibu Mubin dengan suara terengah-engah.
Ibu Mubin mengaku diberikan kekuatan Allah untuk melihat putranya jalani sidang tuntutan.
Dengan menggunakan tongkat, Nurjannah berjalan tertatih keluar dari ruang sidang.
Nurjannah dibantu oleh putrinya.
Raut wajahnya penuh kesedihan.
Sepanjang persidangan, ia terus berdoa anaknya dituntut ringan.
"Baik sekali anak ini kodong, tapi Allah yang menentukan semua," katanya
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.