Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun

Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Mubin Nasir eks honorer UINAM dituntut enam tahun penjara pada sidang uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (1/8/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

TRIBUN-GOWA.COM - Tangis Mubin Nasir pecah usai sidang tuntutan.

Mubin terdakwa sindikat uang palsu.

Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Dituduh terbukti bersalah mengedarkan uang palsu

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (1/8/2025)

Setelah sidang, Mubin menghampiri ibu dan adik perempuannya.

Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara

Tangis Mubin pecah dipelukan ibunya. 

"Sabar ki nak," ucap ibu Mubin dengan suara terengah-engah.

Ibu Mubin mengaku diberikan kekuatan Allah untuk melihat putranya jalani sidang tuntutan.

Dengan menggunakan tongkat, Nurjannah berjalan tertatih keluar dari ruang sidang. 

Nurjannah dibantu oleh putrinya.

Raut wajahnya penuh kesedihan.

Sepanjang persidangan, ia terus berdoa anaknya dituntut ringan.

"Baik sekali anak ini kodong, tapi Allah yang menentukan semua," katanya 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved