Uang Palsu
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa?
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Sidang tuntutan Andi Ibrahim sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin ditunda.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025) pukul 11.29 Wita.
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco mengatakan, pihaknya belum siap ihwal tuntutan terdakwa Andi Ibrahim.
"Tuntutan terhadap terdakwa Andi Ibrahim belum siap Yang Mulia," ujar Basri Baco.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda
Alasannya rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel belum turun.
Ia mengajukan agar majelis hakim memberikan waktu sepekan.
"Ini sudah penundaan kedua kalinya untuk terdakwa Andi Ibrahim yang Mulia," jelasnya
Majelis hakim, Dyan mengatakan agar JPU menyampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel lebih memprioritaskan terhadap tuntutan kasus uang palsu.
"Disampaikan ke Kejati agar tuntutan ini diprioritaskan, karena perkara ini menarik perhatian publik,"ujarnya.
Andi Ibrahim didakwa pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar).
Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
| Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
|
|---|
| Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
|
|---|
| Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
|
|---|
| Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
|
|---|
| Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250730-Eks-Kepala-Perpustakaan-UIN-Alauddin-Makassar-Andi-Ibrahim.jpg)