Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Jejak Presiden PKS Ahmad Syaikhu dengan Annar Sampetoding Tersangka Uang Palsu, Kini Lepas Tangan?

Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dan Ahmad Syaikhu pernah beberapa kali bertemu. Annar kini tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram/ Capture Tribun Timur
Momen Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyematkan jas PKS kepada Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) pada acara Dialog Kebangsaan di Hotel Claro Makassar, Rabu (12/7/2023). Annar Sampetoding resmi jadi tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin. 

Jatuh sakitnya Annar karena syok setelah ditetapkan tersangka dan akan ditahan.

"ASS punya riwayat penyakit jantung, porstat. Dia syok saat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Reonald.

Diketahui, Annar Sampetoding menjadi tersangka ke-18 dalam kasus ini.

Nama Annar pertama kali mencuat dalam konferensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Saat itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebutkan inisial ASS yang diduga sebagai Annar.

Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan ASS yang membiayai pembelian bahan baku produksi.

Tak hanya itu, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebut rumah ASS di Jl Sunu 3, Kota Makassar, menjadi lokasi awal produksi uang palsu sebelum dipindahkan ke kampus UIN Alauddin.

Pada September 2024 lalu, atas bantuan pengusaha Annar Sampetoding, Andi Ibrahim dan Syahruna mendatangkan mesin berkapasitas besar dari China seharga Rp600 juta.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan 17 tersangka, termasuk Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Andi Ibrahim dan Syahruna.

Andi Ibrahim jadi tersangka atas perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sementara Syahruna yang berprofesi sebagai wiraswasta jadi tersangka atas perannya memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin/ Erlan Saputra/ Sayyid)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved