Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar

Annar kemudian mengenalkan Andi Ibrahim kepada Syahruna, yang belakangan diketahui sebagai pembuat uang palsu.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Uang Palsu. Terdakwa Andi Ibrahim eks kepala Perpustakaan UINAM saat jalani sidang perdana perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan produksi dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025).

Sidang yang digelar di ruang sidang PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkap bahwa pada 2024, Andi Ibrahim bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding dengan maksud mencari donatur untuk keperluan pencalonannya di Pilkada Barru 2024.

Annar kemudian mengenalkan Andi Ibrahim kepada Syahruna, yang belakangan diketahui sebagai pembuat uang palsu.

“Awalnya, ide pembuatan uang palsu ini berasal dari Annar. Ia menyuruh Syahruna memproduksi uang palsu di rumahnya di Jl Sunu, Makassar,” ungkap Sitti Nurdaliah, Kasi Pidum Kejari Gowa, yang juga bertindak sebagai JPU dalam perkara ini.

Menurut Sitti, Syahruna sempat memproduksi beberapa lembar uang palsu, namun hasilnya tidak presisi dan tidak dapat digunakan di mesin ATM.

Produksi sempat dihentikan atas perintah Annar, namun Syahruna tetap melanjutkan karena sudah terhubung dengan Andi Ibrahim.

“Yang memindahkan alat dan bahan dari rumah Annar ke Perpustakaan UIN Alauddin adalah Andi Ibrahim. Itu atas inisiatifnya sendiri,” tambah Sitti.

JPU juga menegaskan bahwa Andi Ibrahim tidak hanya menyediakan sebagian alat produksi, tetapi juga turut mengedarkan uang palsu tersebut.

Dalam sidang perdana ini, turut disidangkan bersama Andi Ibrahim tiga terdakwa lainnya, yakni Syahruna, Ambo Ala, dan John Biliater Panjaitan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved