Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa

Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
SIDANG - empat pelaku uang palsu Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Keempatnya mengenakan pakaian putih dan celana hitam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat terdakwa dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum di lingkungan UIN Alauddin Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025).

Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Mereka adalah Kasi Pidum Sitti Nurdaliah, Kasi PAPBB Basri Baco, dan Kasubsi Penuntutan Pidum Aria Perkasa. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny.

Sitti Nurdaliah sebelumnya menjelaskan bahwa Kejari Gowa telah melimpahkan sebanyak 15 berkas perkara dengan total 18 tersangka kasus uang palsu ke Pengadilan Negeri.

Namun, proses pelimpahan dilakukan secara bertahap sesuai permintaan pengadilan.

Penyerahan para tersangka dilakukan pada empat tahap, yakni 21, 22, 24, dan 28 April 2025.

Dalam sidang perdana ini, empat terdakwa yang disidangkan adalah Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan John.

Dokumen pelimpahan perkara yang digunakan adalah P31, yaitu Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB), yang menjadi dasar pengalihan tanggung jawab dari penyidik kepolisian ke JPU untuk diproses di persidangan.

Masih ada beberapa berkas perkara lain yang berstatus P20 (tahap penyidikan), yakni milik tersangka Suardi, Mas'ud, dan Rahman.

Sementara itu, berkas perkara atas nama Mubin, Sukmawati, Sattaria, Haeruddin, Satriadi, Ilham, Manggabarani, dan Sri Wahyudi sudah berstatus P31.

Adapun berkas perkara atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, Kamarang, dan Irfandy masih dalam proses penyempurnaan oleh tim JPU Kejari Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved