Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim

Empat terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok.

|
TribunGowa.com/ Sayyid Zulfadli
KASUS UANG PALSU - Kasi Pidum Kejari Gowa Sitti Nurdaliah menjelaskan update perkara uang palsu. Empat terdakwa akan jalani sidang perdana uang palsu di PN Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok 

TRIBUN-GOWA.COM - Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.

Saat ini, kasus uang palsu tersebut memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok pagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Sitti Nurdaliah mengatakan pihaknya telah melimpahkan 15 berkas perkara dengan 18 tersangka uang palsu.

Namun, lanjut Sitti Nurdaliah, pihak Pengadilan Negeri meminta bertahap. 

Para tersangka juga telah serahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing. 

Penyerahan tersangka dilakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April. 

"Untuk sidang pertama ini ada empat tersangka akan menjalani sidang Selasa besok yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John (John Biliater Panjaitan)," kata Sitti Nurdaliah, Senin (28/4/2025)

"Jadi dari 18 tersangka dengan 15 berkas perkara ada 15 tersangka lainnya berkasnya sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk disidangkan atau sudah P31 yakni surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa," imbuhnya.

Dijelaskan, P31 atau surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan berkas perkasa dari penyidik Kepolisian ke JPU untuk ditangani lebih lanjut dalam proses persidangan pidana.

Selain itu masih ada berkas status masih P20 yakni berkas tersangka atasnama Suardi, Mas'ud dan Rahman. 

"Sedang tersangka lainnya seperti Mubin, Sukmawati dan Sattaria, Haeruddin, Satriadi dan Ilham, Manggabarani serta Sri Wahyudi juga sudah P31," ujar Sitti Nurdaliah.

Untuk berkas Annar Salahuddin Sampetoding dan Kamarang serta Irfandy, saat ini masih dalam proses perampungan JPU Kejari Gowa.

"Tapi dari keseluruhan tersangka, masih ada dua berkas yang belum diserahkan ke Pengadilan yakni berkas Annar dan Kamarang serta Irfandy (Kamarang dan Irfandy satu berkas) karena masih dalam proses di tingkat JPU," jelas Sitti Nurdaliah.

Nama-nama 19 Tersangka

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved