Reaksi Tak Terduga PDI Perjuangan Setelah Baleg DPR Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Reaksi PDI Perjuangan setelah Badan Legislasi Baleg DPR mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
Jika kesepakatan Baleg DPR ini disahkan dalam paripurna, maka PDIP terancam tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP tak memenuhi ambang batas jumlah kursi DPRD Jakarta 2024.
Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan dalam Pileg DPRD Jakarta, mereka hanya mendapatkan 15 kursi.
Sementara, partai politik lain telah berbondong-bondong berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil (RK)-Suswono.
Ini berbeda dengan putusan MK nomor 60, di mana PDIP bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri lantaran memenuhi syarat suara 7,5 persen di Pileg Jakarta 2024 karena mencatatkan 850.174 suara atau 14,01 persen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
| Bawaslu Sulsel Tampung Keluhan Pengawasan Pemilu, Siap Sampaikan ke DPR |
|
|---|
| Bikin Sejarah! MKD Tolak Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Mundur |
|
|---|
| Turun Rp1,2 Juta, Ongkos Naik Haji Rp54 Juta Harus Dibayarkan Calon Jamaah |
|
|---|
| Pemerintah Target Turunkan Biaya Haji 2026, Erwin Aksa Optimis Penyelenggaraan Profesional |
|
|---|
| Sosok Indra Iskandar Orang Penting di DPR RI Tersangka Uang Kursi Rumah Jabatan Anggota DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Politisi-PDIP-Guntur-Romli-21311.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.