Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Tak Terduga PDI Perjuangan Setelah Baleg DPR Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Reaksi PDI Perjuangan setelah Badan Legislasi Baleg DPR mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Politisi PDIP, Guntur Romli. PDIP mengecam Baleg DPR yang mengubah putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. Baleg dianggap mengangkangi putusan MK. 

Jika kesepakatan Baleg DPR ini disahkan dalam paripurna, maka PDIP terancam tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP tak memenuhi ambang batas jumlah kursi DPRD Jakarta 2024.

Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan dalam Pileg DPRD Jakarta, mereka hanya mendapatkan 15 kursi.

Sementara, partai politik lain telah berbondong-bondong berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil (RK)-Suswono.

Ini berbeda dengan putusan MK nomor 60, di mana PDIP bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri lantaran memenuhi syarat suara 7,5 persen di Pileg Jakarta 2024 karena mencatatkan 850.174 suara atau 14,01 persen.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved