Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Tak Terduga PDI Perjuangan Setelah Baleg DPR Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Reaksi PDI Perjuangan setelah Badan Legislasi Baleg DPR mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Politisi PDIP, Guntur Romli. PDIP mengecam Baleg DPR yang mengubah putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. Baleg dianggap mengangkangi putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Reaksi PDI Perjuangan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli, berpandangan putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat

Oleh karena itu Guntur Romli mengecam putusan Baleg DPR.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin, partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.

Contohnya di Jakarta, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon gubernur atau calon wakil gubernur jika minimal meraih suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Namun, oleh Baleg DPR, aturan tersebut diubah menjadi hanya parpol yang tidak lolos DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan minimal meraih suara sah di Pemilu 7,5 persen.

"Ini bertentangan dengan putusan MK, karena itu sudah jelas putusannya 7,5 persen untuk parpol yang punya kursi atau yang gak punya kursi."

"Menurut hukum tertinggi di negeri ini yaitu UUD 1945 pasa 24 C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Guntur Romli kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Guntur Romli menegaskan partainya akan mengawal terus putusan MK ini demi kedaulatan rakyat.

"PDI Perjuangan akan mengawal putusan MK sampai titik darah penghabisan karena ini terkait konstitusi dan juga kedaulatan rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Selasa (20/8/2024).

Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.

Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.

Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved