Kasus Korupsi
Gaji ASN Bulukumba yang Jadi Tersangka Korupsi Program UPPO Bakal Ditahan 50 Persen
Penahanan gaji tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab Bulukumba setelah Zulkifli Pagiling ditetapkan tersangka.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Zulkifli Pagiling bakal ditahan.
Penahanan gaji tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab Bulukumba setelah Zulkifli Pagiling ditetapkan tersangka.
"Pihak BKPSDM sementara berkoordinasi dan bersurat ke Kejaksaan untuk meminta penetapan penahanan gaji 50 persen sebagai dasar penahanan sampai ada putusan inkrah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh Ali Saleng, Jumat (19/5/2023).
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Senin (15/5/2023).
Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bulukumba.
Ia menjabat sebagai kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pertanian Bulukumba.
Zulkifli merupakan seorang ASN Pemkab Bulukumba.
Sementara tersangka lainnya adalah seorang wiraswasta bernama Andi Al Malik dan Jusnadi.
"ZP ini ASN di Dinas Pertanian, sebagai eks Kabid Sarana Prasarana, sedangkan AAM dan inisial J adalah wiraswasta," kata Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri.
Saat ini, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba.
Para tersangka terlibat dalam pengelolaan program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Bulukumba.
Mereka bertanggung jawab dan mendampingi program tersebut.
Mereka mengelola anggaran sebesar Rp 1,8 miliar dari Dinas Kementerian.
Baca juga: Ada Peran Ahli Kontruksi Unhas dalam Penetapan Tersangka Korupsi Gedung Perpustakaan Makassar
Baca juga: BREAKING NEWS: Kadis Perpustakaan Makassar Andi Tenri A Palallo Jadi Tersangka Korupsi
Dana UPPO tersebut seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok tani.
Setiap kelompok tani seharusnya menerima Rp 200 juta. Namun, fakta menunjukkan bahwa dana tersebut dipotong sebesar Rp 80 juta per kelompok pengelola UPPO.
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.