Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka

Ada dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri karena sudah bertemu dengan SYL saat kasus di Kementan bergulir. 

Editor: Ansar
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. 

Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, lantas disebut Firli bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.

"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," kata Firli. 

IPW dan saut Yakin Firli tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro terus bekerja mengusut kasus yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

KPK  telah menahan SYL di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Sementara Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Beredar kabar Ketua KPK Firli Bahuri segera ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diyakini oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan eks pimpinan KPK Saut Situmorang.

IPW bahkan membongkar isyarat Ketua KPK Firli Bahuri segera jadi tersangka pemerasan ke SYL.

Ditambah lagi, Direktur di KPK irit bicara usai diperiksa Polda Metro.

Tribunnews.com masih mengkonfirmasi hal ini ke Firli Bahuri, KPK hingga Polda Metro Jaya.

Saut Situmorang Yakin Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yakin Ketua KPK Firli Bahuri akan ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku pihak berperkara.

Penetapan tersangka ini berdasar pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved