Syahrul Lawan KPK
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka
Ada dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri karena sudah bertemu dengan SYL saat kasus di Kementan bergulir.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam dua pasal setelah pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ada dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri karena sudah bertemu dengan SYL saat kasus di Kementan bergulir.
Hal tersebut dikatakan Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang.
Saut menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bisa dijerat dua pasal pidana karena melakukan pertemuan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis yang fotonya beredar viral.
"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut, usai rampung diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.
Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.
"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.
Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.
Ketua KPK Firli Bahuri berkilah foto pertemuan dirinya dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat tersebut terjadi sebelum SYL jadi tersangka di KP.
Firli bikang pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022.
"Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli, Senin (9/10/2023).
Kata Firli, dalam waktu tersebut status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.
Syahrul Yasin Limpo Fokus Ibadah Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Sebut Pengusutan Kasus Pemerasan ke SYL Berlarut-larut, Khawatir Intervensi Politik |
![]() |
---|
Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI |
![]() |
---|
Update Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL dari Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.