Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Propam.
TRIBUN-TIMUR.COM – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Sidang etik berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri dan dipimpin langsung oleh majelis KKEP.
Cosmas hadir dengan mengenakan seragam lengkap kepolisian.
“Baik, Cosmas Kaju Gae sehat?” tanya ketua majelis dalam persidangan.
“Sehat,” jawab Cosmas singkat.
Divisi Propam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk memastikan proses sidang berlangsung transparan.
Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas.
Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.
Selain Cosmas, sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Kamis (4/9/2025). Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat yang berujung pada rekomendasi pemecatan.
Baca juga: Aliansi Cipayung Demo Tolak Kenaikan Pajak, Ketua DPRD Gowa: Saya Orang Pertama yang Tolak
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima personel tersebut akan dijadwalkan setelahnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi.
Publik menuntut agar seluruh pelaku mendapatkan sanksi tegas, tidak hanya etik tetapi juga pidana.
“Setelah proses etik selesai, perkara ini harus dilanjutkan ke ranah pidana. Tidak boleh berhenti di pemecatan,” kata anggota Kompolnas dalam keterangan persnya.
Keputusan pemecatan terhadap Kompol Cosmas menjadi bukti bahwa Polri serius menegakkan akuntabilitas, meski publik tetap menunggu proses hukum pidana berjalan sesuai tuntutan keadilan.
| Bripka Teguh Sutrisno Dipecat, 6 Bulan Tak Masuk Dinas |
|
|---|
| Curhat Laras Provokator 'Bakar Mabes Polri' Jelang Sidang, Nekat Tulis Surat di Penjara dan Viral |
|
|---|
| Mengapa Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Tak Berjalan? Ini Kata Yusril Ihza |
|
|---|
| Sosok Jenderal Termuda Polri, Usia 44 Tahun Sudah Pecah Bintang |
|
|---|
| Kisah Habib Thalib, Rasa Suka Diterima Bintara SPN Batua Berubah Duka saat Ayah Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.