Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat: Demi Tuhan, Tak Niat Celakai Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan.

Editor: Muh Hasim Arfah
tangkapan layar
COSMAS DIPECAT-Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K), resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Ia dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Pemecatan itu terjadi setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menewaskan Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP saat membacakan vonis.

Dalam persidangan, Propam Polri turut menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Profil Kompol Kosmas Dipecat Polri Buntut Lindas Driver Affan Kurniawan

Pada malam kejadian, Kompol K duduk di kursi penumpang depan rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII, tepat di sebelah sopir, Bripka Rohmat (R), yang mengemudikan kendaraan hingga melindas korban.

Divpropam menjadwalkan sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025).

Baik Kompol K maupun Bripka R dinilai melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, lima anggota Brimob lain yang duduk di bagian belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah sidang Bripka R.

Kompol Cosmas Menangis

Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved