Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka

Ada dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri karena sudah bertemu dengan SYL saat kasus di Kementan bergulir. 

Editor: Ansar
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. 

Sedangkan dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"I have no any doubt about itu. Kalau saya nggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata Saut setelah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Pengakuan Firli, pertemuan dengan SYL itu terjadi pada 2022.

Sedangkan, aduan masyarakat (dumas) soal perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dilakukan sejak 2021 lalu.

Sehingga Saut berpendapat pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah Gor Bulutangkis pada akhir tahun 2022 tersebut jelas sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK.

"Kalau gua kemari nggak ditersangkain, ya sia-sia gue kemari, ke sini. Mending gua di rumah aja ngomong sama lu. Maka kita berharap itu harus difollow up. Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu difollow up," ungkap Saut.

Sementara terkait perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL, Saut enggan berkomentar.

Sebab perkara tersebut menurutnya menjadi wewenang daripada penydik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan KPK.

"Saya nggak masuk ke (perkara) situ pemerasan SYL," tuturnya.

Firli Bahuri Akui Ada Pertemuan

Sebelumnya, Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Pertanian) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagaimana foto viral yang beredar di masyarakat.

Namun, Firli mengeklaim bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli menyebut KPK memulai penyelidikan di Kementan sekira Januari 2023.

"Sedangkan pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved