Syahrul Lawan KPK
Syahrul Yasin Limpo Fokus Ibadah Jelang Sidang Vonis
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) memilih menghabiskan waktu di masjid.
TRIBUN-TIMUR.COM- Menjelang sidang vonis yang akan digelar pada Kamis (11/7), Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) memilih menghabiskan waktu di masjid.
Penasihat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, menyebutkan bahwa SYL tidak hanya melakukan shalat, tetapi juga mendengarkan ceramah dari para ustadz.
"Ya, lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
SYL, yang akan mencapai usia 70 tahun, juga tengah menghadapi situasi pribadi yang berat dengan kondisi istrinya yang sedang sakit.
Koedoeboen menuturkan bahwa sebagai pejabat dan tokoh Sulawesi Selatan, SYL berusaha menunjukkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik.
Namun, Koedoeboen menambahkan bahwa SYL juga manusia biasa yang merasakan kerapuhan, meski berusaha keras untuk tidak mengecewakan publik maupun keluarga.
Baca juga: Pengacara SYL: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan Pemerasan Eks Mentan kepada Bawahan
"Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak," ujarnya.
Dalam sidang putusan esok hari, Koedoeboen menyebutkan kemungkinan anak-anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo beserta pasangan akan hadir.
Namun, istri SYL, Ayun Sri Harahap, tidak bisa hadir karena masih sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus SYL dijadwalkan digelar pada Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Baca juga: Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Jadikan Pledoi Eks Mentan Jadi Pertimbangan Putusan
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.(*)
Eks Penyidik KPK Sebut Pengusutan Kasus Pemerasan ke SYL Berlarut-larut, Khawatir Intervensi Politik |
![]() |
---|
Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI |
![]() |
---|
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Update Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL dari Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.