Syahrul Lawan KPK
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka
Ada dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri karena sudah bertemu dengan SYL saat kasus di Kementan bergulir.
Firli Bahuri Bantah Memeras, Merasa Diserang Koruptor
Firli mengatakan pertemuan itu bukan atas inisiasi maupun undangan darinya.
Firli menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu merasa diserang balik oleh koruptor.
"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," katanya
IPW: Surat Supervisi Kapolda Metro Isyarat Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan status tersangka itu hanya tinggal menunggu waktu.
"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Singgung Surat Supervisi
Menurutnya, langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirimkan surat supervisi ke KPK dalam kasus tersebut cukup menarik.
Sugeng menilai penyidik berani melakukan langkah tersebut karena proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil.
"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," jelasnya.
Untuk itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam supervisi itu dengan tujuan untuk transparansi agar kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.
"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," jelasnya.
Ajukan Supervisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI
"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.
"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.
KPK Belum Terima Surat Supervisi Pengusutan Dugaan Pemerasan SYL dari Polda Metro Jaya
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, yaitu dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.
Direktur KPK Tomi Murtomo Irit Bicara Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Tomi selesai diperiksa kurang dari tujuh jam lamanya atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah selesai. Pemeriksaan mulai jam 10.30 WIB hingga 17.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Tomi yang menggunakan kemeja berwarna putih turun dari gedung Promoter Polda Metro Jaya dan langsung menaiki mobil berpelat B 1373 SQR.
Dia mengaku pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjalan dengan lancar.
"Aman, aman (pemeriksaan soal kasus pemerasan)" ucap Tomi.
Tomi lebih memilih tutup mulut terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Bahkan, dia mengaku lupa berapa pertanyaan yang dicecar untuk dirinya.
"(Materi pemeriksaan) Tanya penyidiknya aja. (Jumlag pertanyaan) lupa," jelasnya.
Polisi Juga Periksa 8 Orang Selain Direktur di KPK soal Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya ternyata mengagendakan 11 orang menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 saksi termasuk Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo itu diperiksa pada Senin (16/10/2023).
"Untuk agenda pemeriksaan Senin, tanggal 16 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 11 orang pada hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Ade mengatakan dari 11 orang saksi, hanya sembilan orang di antaranya yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua lainnya mangkir.
Namun, Ade menyebut pihaknya sudah membuat jadwal pemeriksaan ulang terhadap dua saksi tersebut pada Kamis (19/10/2023).
"Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari ini, telah dibuatkan surat panggilan ke-2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023," ungkapnya.
Meski begitu, Ade tak merinci nama-nama saksi yang diperiksa itu. Dia hanya mengatakan sejauh ini, total puluhan saksi sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
"Total sampai dengan kemaren sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," jelasnya.
Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan SYL
Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Sandi menyebut alasan asistensi ini diberikan agar pengusutan perkara bisa dilakukan secara lebih teliti dan menjaga profesionalitas.
Sehingga, kata Sandi, hasil penyidikan kasus tersebut bisa sesuai dengan fakta dan membuat terang kasus tersebut.
"Supaya seperti yang disampaikan bapak Kapolri kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," ungkapnya.
"Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," sambungnya.
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo Fokus Ibadah Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Sebut Pengusutan Kasus Pemerasan ke SYL Berlarut-larut, Khawatir Intervensi Politik |
![]() |
---|
Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI |
![]() |
---|
Update Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL dari Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.