Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap

Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut laporan soal pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Masa penahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI, ditambah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ponsel eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disita Polda Metro Jaya.

Ponsel SYL disita untuk melacak percakapan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut laporan soal pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Barang bukti elektronik (handphone) milik beberapa saksi, termasuk SYL.

Namanya barang bukti eletronik, berupa HP dan dokument elektronik di dalamnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Ade mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Nantinya, barang bukti yang disita tersebut akan diteliti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan, termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata dia.

"Saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya.

Tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan," jelasnya.

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

 Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved