Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Kembali Menimpa Uya Kuya dan Eko Patrio usai Dijarah dan Dinonaktifkan

Setelah dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Uya Kuya dan Eko Patrio tertimpa masalah baru.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
EKO - UYA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin meminta pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio dari DPR RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib apes kembali menimpa Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Setelah dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Uya Kuya dan Eko Patrio tertimpa masalah baru.

Tiga rentetan masalah menimpa Uya Kuya dan Eko Patrio.

Rumah dijarah massa, lalu dinonaktifkan sebagai anggota fraksi.

Kini tertimpa masalah baru lagi.

DPP PAN kembali mengambil langkah tegas kepada Uya Kuya dan Eko Patrio.

Fraksi PAN di DPR RI mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan kedua kadernya itu.

Eko Patrio dan Uya Kuya akan kehilangan gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Fraksi PAN menyampaikan usulan itu  melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk diproses.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan, langkah ini berlaku bagi kedua kadernya tersebut terhitung sejak penonaktifannya diresmikan pada 1 September 2025.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).

Langkah ini kata dia, bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Hanya saja Putri Zulhas tidak menjelaskan secara detail hingga kapan berlakunya penghentian pemberian gaji dan tunjangan kepada Eko Patrio dan Uya Kuya itu.

Diketahui, Eko Patrio dan Uya Kuya telah ditetapkan nonaktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak 1 September 2025. 

Keduanya dinonaktifkan lantaran sikap dan pernyataannya yang mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh keadaan saat ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved