Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Fakta Baru Rokok Ilegal di Wajo, 503 Slop Rokok Merek X5 Pernah Disita Bea Cukai di Masamba

Usaha pemasaran tersebut terhenti ketika Rauf tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Bea Cukai di Masamba.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Sidang keenam kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal dengan terdakwa Norma (65) di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (8/8/2023). Fakta baru terungkap dalam sidang ini di mana rokok ilegal pernah disita bea cukai. 

"Pada bulan Mei 2022, ketika saya hendak memasarkan rokok milik terdakwa di Sulawesi Tengah, saya ditangkap oleh Bea Cukai dan sebanyak 503 slop rokok disita," jelasnya.

Sebelum kejadian itu, Rauf mendapat telepon dan pesan WhatsApp dari Nur Jaya, yang memberikan peringatan mengenai razia Bea Cukai.

"Pada saat itu, Nur Jaya menghubungi saya dan memberi tahu tentang adanya razia terhadap rokok ilegal. Namun, sayangnya rokok sudah disita oleh Bea Cukai," tambahnya.

Menanggapi informasi di atas, Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Firmansyah, mengungkapkan kecurigaannya terhadap skenario yang melibatkan pihak kepolisian untuk memaksa kasus ini dibawa ke Pengadilan.

Baca juga: Rokok Ilegal Beredar di Wajo, Terungkap saat Penadah Tak Mampu Bayar ke Distributor, Ini Jenisnya

"Keterangan saksi Tassi jelas bertentangan dengan isi BAP Polisi. Selain itu, saksi tidak pernah dipanggil, melainkan dijemput oleh istri pelapor yang juga seorang dokter," tandasnya.

Firmansyah juga menyoroti kesaksian Abdul Rauf yang lebih lanjut memperkuat dugaan bisnis rokok ilegal yang dijalankan oleh pelapor, Nur Jaya.

"Adanya sitaan oleh Bea Cukai menegaskan bahwa rokok ini ilegal, ditambah lagi Nur Jaya mengorganisir anggota-anggotanya melalui Grup WhatsApp untuk menghindari razia," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2023.

Agenda sidang tersebut akan melibatkan keterangan dari Saksi dr Andi Jasriani, yang juga merupakan istri dari pelapor, Nur Jaya.(*)
 
 
 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved