Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Istri Nur Jaya Pelapor Rokok Ilegal di Sengkang Mangkir dari Sidang, JPU 'Dipermalukan' Hakim

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri dari pelapor Nur Jaya.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal memasuki sidang ketujuh berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (15/8/23). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal memasuki sidang ketujuh berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (15/8/23) kemarin.

Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang keenam pada 8 Agustus 2023 lalu.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri dari pelapor Nur Jaya.

Istri Nur Jaya Jasriani. Namun, ternyata pada sidang kali ini yang bersangkutan tidak hadir.

"Saksi tidak bisa hadir setelah kami panggil secera patut karena itu kami akan membacakan BAP saksi saja," terang JPU, Erwin dihadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Andi Nur Haswa memeriksa dokumen panggilan saksi.

"Kami tidak menemukan alasan yang dapat dibenarkan jika berita Acara Pemeriksaan(BAP) saksi hanya dibacakan tanpa kehadiran saksi," ucapnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengapresiasi sikap majelis Hakim yang menolak pembacaan BAP saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tentu kami apresiasi, betul sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana," ucapnya.

Namun, pihaknya menekan agar dalam persidangan kali ini menjadi catatan serius.

"Istri dari Pelapor (Nurjaya) pernah mengantar salah satu saksi Cici, kok aneh sekarang tidak bisa hadir," tuturnya.

Dikatakan, seharusnya saksi pelapor hadir guna memberikan keterangan dihadapan persidangan.

Justru ketidakhadiran beliau menimbulkan tanda tanya besar bagi publik serta spekulasi.

"Apakah ketidakhadirannya karena dugaan Bisnis rokok ilegal suaminya terungkap dalam persidangan," terang Firmansyah.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa itu sendiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved