Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Empat Hari Operasi, Satpol PP Luwu Timur dan Bea Cukai Sita 17.600 Batang Rokok Ilegal

Operasi ini melibatkan Bea Cukai Malili selama empat hari di sembilan kecamatan dari 27 sampai 30 September 2022.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
ist
Satpol PP Luwu Timur menyita 17.600 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan rokok illegal di Kabupaten Luwu Timur. Operasi ini melibatkan Bea Cukai Malili selama empat hari di sembilan kecamatan dari 27 sampai 30 September 2022. 

MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Satpol PP Luwu Timur menyita 17.600 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan rokok illegal di Kabupaten Luwu Timur.

Operasi ini melibatkan Bea Cukai Malili selama empat hari di sembilan kecamatan dari 27 sampai 30 September 2022.

Sembilan kecamatan meliputi Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona, Wasuponda dan Towuti. 

Operasi menyasar pasar, kios dan toko-toko besar.

Pedagang juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok illegal. 

Dari hasil penelusuran, tim menyita rokok illegal 17.600 batang dari berbagai macam merek. 

Dimana rokok yang didapatkan tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku yaitu memiliki pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Rokok illegal sebanyak 17.600 batang yang telah disita diamankan di kantor Bea Cukai Malili.

Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy mengatakan ada pun sanksi penjual dan pengedar rokok illegal tersebut mengacu pada UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Indra mengatakan selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Terkait ciri-ciri rokok illegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

Jika kedepan masih ditemukan maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai UU yang berlaku," kata Indra Fawzy, Jumat (30/9/2022). 

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan kegiatan operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok illegal.

"Ini selaras dengan fungsi bea cukai sebagai community protector," kata Firman.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved