Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Razia 3 Titik, Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Bone

Sebanyak 11 slop rokok merek Fariz Fanjva disita di Kompleks Pasar Paccing, Desa Pacing, Kecamatan Awangpone.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai razia rokok ilegal disejumlah titik di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (24/5/2023). Razia kali ini, petugas mengamankan puluhan slop rokok ilegal. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Puluhan slop rokok ilegal disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu (24/5/2023).

Semua rokok ilegal tersebut ditemukan saat razia di tiga lokasi di Bone.

Pertama, sebanyak 11 slop rokok merek Fariz Fanjva disita di Kompleks Pasar Paccing, Desa Pacing, Kecamatan Awangpone.

Sembilan bungkus rokok Wong Bold dan empat bungkus rokok merk Djati juga ditemukan di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone.

Lokasi ketiga berada di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, dengan 19 bungkus rokok ilegal merek Vas Hitam, Vas Merah, Zeez, Mangna, dan Big Ben yang disita.

"Tim melakukan penyisiran di grosir-grosir besar di Kabupaten Bone dan berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di daerah tersebut," kata Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama Bea Cukai Makassar, Bayu Febrianto.

Razia ini merupakan bagian dari operasi gempur rokok ilegal yang bertujuan untuk menindak barang kena cukai hasil tembakau dari berbagai merek.

"Rokok ilegal ini melanggar undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," jelasnya.

Selain melakukan razia, upaya lain yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada warga untuk mengamankan rokok ilegal, termasuk kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP.

"Kami melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat guna meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Bone," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bone, Andi Akbar.

Banyak pedagang rokok yang belum memahami ciri-ciri rokok ilegal, oleh karena itu sosialisasi sangat penting.

Salah satu cara untuk mengetahui apakah rokok tersebut masuk kategori ilegal adalah melalui pita rokok.

"Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, terutama rokok polos atau tanpa pita, pita dengan merek yang tidak diperuntukkan, dan pita dengan merek bukan atas nama pabrik yang bersangkutan. Di Bone, ditemukan pita yang tidak diperuntukkan," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved